Senin, 27 Februari 2012

Cekal 'Jupe Paling Suka 69' Pemasungan Kreativitas

Penyanyi Julia Perez melalui kuasa hukumnya, Minola Sembayang, menilai pencekalan lagu Jupe Paling Suka 69 dinilai sebagai pemasungan kreativitas. Kebebasan seseorang berpendapat yang dijunjung tinggi oleh undang-undang dilarang begitu saja, tanpa proses yang jelas.

"Kalau saya melihatnya seperti itu adalah bentuk pemasungan kreativitas. Karena kebebasan seseorang untuk berpendapat dan berkarya kan dilindungi oleh undang-undang. Lagipula lagu itu kan dipakai untuk mencari nafkah, jangan asal cekal," ungkap Minola Sembayang, Kamis (23/2/2012) saat dihubungi melalui telepon.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat melarang seluruh lembaga penyiaran baik radio maupun televisi menyiarkan 10 lagu dangdut yang liriknya dinilai mengandung unsur porno dan tidak mendidik. Salah satu lagu milik Julia Perez, Jupe Paling Suka 69. KPID telah mengirimkan surat larangan penyiaran sepuluh lagu dangdut ke sejumlah lembaga penyiaran.
Sementara pihak Julia Perez memiliki pandangan sendiri tentang lagu Jupe Paling Suka 69.
"69 sebagai judul diasumsikan negatif, sebenarnya itu bukan sesuatu yang salah. 69 itu kan angka sebelum 70 kalau di angka Romawi begitu artinya. Buat Jupe 69 itu simbol Ying dan Yang, keseimbangan dalam hidup dan cinta," tegas Minola.

"Buat saya cinta 69 itu memberi dan menerima, take and gift. seperti angka 13 yang dianggap angka sial, padahal kan itu angka sebelum 14 saja. Konotasi negatif itu di pikiran masing-masing," sambungnya.
Sepuluh judul lagu bermasalah dan dilarang penyiarannya itu adalah Jupe Paling Suka 69 (Julia Perez), Mobil Bergoyang (Lia MJ feat Asep Rumpi), Apa Aja Boleh (Della Puspita), Hamil Duluan (Tuty Wibowo), Maaf Kamu Hamil Duluan (Ageng Kiwi), Satu Jam Saja (Saskia), Mucikari Cinta (Rimba Mustika), Melanggar Hukum (Mozza Kirana), Wanita Lubang Buaya (Minawati Dewi) dan Ada Yang Panjang (Rya Sakila).
Materi lagu tersebut dinilai bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) tahun 2009 yakni Pasal 9 (penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan), Pasal 17 (pelarangan adegan seksual), Pasal 18 (seks di luar nikah) dan Pasal 19 (Muatan seks dalam lagu dan video klip).

"Setiap pemasungan terhadap kreativitas seseorang saya tidak setuju. Kalau dibilang merusak moral bangsa, banyak unsur yang bisa menyebabkan kerusakan moral. Jangan salahkan lagunya. Kalau begini kapan masyarakat dewasa?" tegas Minola. (kpl/uji/dar)